Kas pada umumnya merupakan salah satu alat pembayaran yang telah ditetapkan sah di Indonesia. Kas dapat berupa uang tunai, giro, cek, wesel pos, simpanan dalam bentuk uang tunai, dan sebagainya. Kas sendiri memiliki ciri yaitu dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima oleh bank.
