Di dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh suatu perusahaan pasti akan ada yang namanya faktur pajak. Faktur merupakan penghitungan penjualan dari sebuah perusahaan dengan penghitungan pembayaran nantinya. Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak dari PKP (Pengusaha Kena Pajak)
