Semua pelaku usaha wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan usaha yang dijalankannya, tidak terkecuali perusahaan jasa. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan khususnya meliputi pengelolaan atau penyediaan jasa di bidang penjualan jasa (spesialisasi). Usaha jasa meliputi, misalnya, perbankan, asuransi, bengkel mobil/motor, persewaan, usaha salon, jasa kurir/pengiriman dan banyak lagi. Pelaporan biasanya dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi pelaporan keuangan untuk proses yang lebih cepat dan akurat.
