Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau DSAK IAI yang mempunyai wewewang dalam menyusun dan mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan baru-baru ini telah mengesahkan amandemen baru. DSAK telah mengesahkan Amandemen PSAK 1, 25, 16 , 46 yang sudah berlaku secara efektif sejak tanggal 1 januari 2023 kemarin. Dewan Standar Akutansi Keuangan atau DSAK IAI dalam hal ini mengharapkan adanya penerapan dini terhadap amandemen tersebut. Amandemen PSAK 1, 25, 16 dan 46 secara efektif mulai diterapkan pada 1 januari 2023. Perusahaan tentu harus melakukan persiapan dan segera menyesuaikan dengan segala yang terkandung dalam amandeman PSAK terbaru. Lalu sebenarnya apa saja usulan dari Dewan Standar Akuntasi Keuangan dalam amandemen tersebut. Berikut ini penjelasannnya.
